Surabaya Menuju Mahkota Kota Sehat: Menelisik Ambisi Kota Pahlawan Menjadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Budi Santoso | ZonaKabar
22 Mei 2026, 23:40 WIB
Surabaya Menuju Mahkota Kota Sehat: Menelisik Ambisi Kota Pahlawan Menjadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

ZonaKabar — Langkah berani Kota Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat kembali mendapat apresiasi di tingkat pusat. Kali ini, predikat sebagai kandidat utama kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nasional disematkan pada Kota Pahlawan. Prestasi ini bukan sekadar label di atas kertas, melainkan hasil dari konsistensi panjang dalam menegakkan aturan demi kesehatan publik yang lebih baik.

Berdasarkan data terbaru dari dashboard Kementerian Kesehatan per tanggal 20 Mei 2026, Kota Surabaya berhasil mengamankan peringkat kedua secara nasional dalam hal kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Capaian ini menempatkan Surabaya sebagai salah satu mercusuar bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya menekan angka paparan asap rokok di ruang publik.

Tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik vital, mulai dari pusat pemerintahan di Kantor Bappeda, institusi pendidikan seperti SMPN 1 Surabaya, rumah ibadah di Gereja Kristen Abdiel Pacar, fasilitas kesehatan di Puskesmas Ketabang, hingga simpul transportasi di Terminal Intermoda Joyoboyo.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Surabaya Raya 4 Mei 2026: Awan Tebal Menyelimuti Langit, Waspadai Kelembapan Tinggi di Awal Pekan
Prakiraan Cuaca Surabaya Raya 4 Mei 2026: Awan Tebal Menyelimuti Langit, Waspadai Kelembapan Tinggi di Awal Pekan

Filosofi dan Landasan Hukum di Balik Kawasan Tanpa Rokok

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejatinya merupakan manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih. Secara definitif, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, hingga mempromosikan produk tembakau. Segala aktivitas yang berkaitan dengan distribusi dan konsumsi rokok dibatasi dengan ketat di zona-zona tertentu.

Langkah hukum yang diambil Pemerintah Kota Surabaya tidak berdiri di ruang hampa. Kebijakan ini berakar kuat pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.

Secara teknis, instruksi dari Menteri Kesehatan RI melalui regulasi Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 dan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 juga menjadi kompas bagi daerah dalam menyusun aturan turunan. Di Surabaya sendiri, komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi senjata utama bagi petugas di lapangan.

Baca Juga Roger Bonet ‘Ruxi’: Bek Madura United yang Mendobrak Tradisi Melalui Literasi dan Visi Kepelatihan
Roger Bonet ‘Ruxi’: Bek Madura United yang Mendobrak Tradisi Melalui Literasi dan Visi Kepelatihan

Kriteria KTR yang Ideal: Lebih dari Sekadar Papan Larangan

Banyak yang beranggapan bahwa memasang stiker “Dilarang Merokok” sudah cukup untuk memenuhi syarat KTR. Namun, bagi tim penilai nasional, kriterianya jauh lebih mendalam dan komprehensif. Sebuah kawasan baru bisa dikatakan sebagai KTR yang ideal jika memenuhi standar estetika dan perilaku yang nyata.

  • Nol Aktivitas Merokok: Tidak boleh ada satu pun individu yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona hijau asap rokok.
  • Kebersihan Mutlak dari Limbah Rokok: Lingkungan harus benar-benar steril dari puntung rokok, abu, hingga bau asap yang menempel di ruangan.
  • Sistem Pengawasan Terintegrasi: Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas, baik melalui CCTV, patroli rutin, maupun laporan masyarakat yang responsif.
  • Sanksi yang Menimbulkan Efek Jera: Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Pemberian sanksi administratif maupun denda harus dilakukan secara transparan bagi para pelanggar.
  • Evaluasi Berkala: Adanya data yang diperbarui secara rutin untuk melihat efektivitas kebijakan di setiap titik lokasi.

Kehadiran sistem yang solid ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat secara perlahan namun pasti, dari yang sebelumnya abai menjadi lebih peduli terhadap kualitas udara di sekitarnya.

Baca Juga Misteri Hilangnya 8 Sertifikat Tanah: Perjuangan Nenek Elina Mencari Keadilan di PN Surabaya Belum Usai
Misteri Hilangnya 8 Sertifikat Tanah: Perjuangan Nenek Elina Mencari Keadilan di PN Surabaya Belum Usai

Delapan Lokasi Vital yang Wajib Steril dari Asap Rokok

Dalam skema kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengunci delapan kategori lokasi yang tidak bisa ditawar lagi statusnya sebagai kawasan bebas asap rokok. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat kerentanan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas, dan klinik harus menjadi tempat penyembuhan, bukan justru menjadi sumber paparan zat berbahaya baru.
  2. Tempat Belajar Mengajar: Sekolah dan kampus adalah kawah candradimuka generasi bangsa yang harus terlindungi dari pengaruh buruk rokok sejak dini.
  3. Area Bermain Anak: Taman-taman kota dan fasilitas rekreasi anak wajib bersih agar pertumbuhan fisik anak tidak terganggu polusi asap.
  4. Tempat Ibadah: Menjaga kesucian dan kekhusyukan beribadah dengan lingkungan yang segar dan nyaman.
  5. Angkutan Umum: Mulai dari bus, kereta api, hingga terminal dan halte, semua harus bebas asap demi kenyamanan penumpang umum.
  6. Tempat Kerja: Perkantoran dan area usaha wajib menerapkan KTR untuk meningkatkan produktivitas dan kesehatan karyawan.
  7. Tempat Umum: Mall, gedung pertunjukan, dan pusat perbelanjaan yang menjadi titik kumpul massa.
  8. Lokasi Lain yang Ditetapkan: Tempat-tempat strategis lainnya yang diatur berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Tantangan Surabaya di Tengah Kepungan Industri Tembakau

Menjadikan Surabaya sebagai kota percontohan KTR bukanlah perkara mudah. Jawa Timur secara historis merupakan salah satu tulang punggung industri rokok nasional dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Kondisi sosiokultural ini seringkali menjadi tantangan tersendiri dalam mensosialisasikan gaya hidup tanpa rokok.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Mojokerto: Di Balik Topeng Badut, Satuan Tega Habisi Mertua dan Lukai Istri
Tragedi Berdarah di Mojokerto: Di Balik Topeng Badut, Satuan Tega Habisi Mertua dan Lukai Istri

Namun, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, Surabaya menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan warga tidak harus bertabrakan dengan ekonomi, melainkan saling melengkapi. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, memberikan catatan positif saat meninjau Puskesmas Ketabang.

“Kami tadi melihat langsung titik-titik yang biasanya rawan, seperti pos pengamanan. Biasanya di sana sering ditemukan puntung rokok atau tercium bau asap. Namun, di Surabaya, kami tidak menemukannya. Ini adalah indikator kuat bahwa disiplin sudah mulai terbentuk,” tutur dr. Nadia dengan nada apresiatif.

Komitmen Pemerintah Kota dan Harapan Masa Depan

Mendengar testimoni positif tersebut, Maria Theresia Ekawati Rahayu selaku Kepala Bappeda Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan cepat berpuas diri. Baginya, status kandidat percontohan adalah motivasi untuk terus menyempurnakan tatanan yang sudah ada.

“Pemerintah Kota Surabaya sangat terbuka dengan masukan tim penilai. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk melakukan evaluasi di tatanan yang nilainya masih bisa kita optimalkan lagi. Target kita bukan sekadar nilai, tapi budaya hidup sehat yang melekat pada setiap warga Surabaya,” tegas Maria.

Baca Juga Polemik Wacana Denda KTP Hilang: Efek Jera atau Beban Baru bagi Masyarakat?
Polemik Wacana Denda KTP Hilang: Efek Jera atau Beban Baru bagi Masyarakat?

Dengan sinergi antara regulasi pemerintah yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, Surabaya sedang menuliskan sejarah baru. Kota ini ingin membuktikan bahwa kemajuan sebuah metropolis tidak hanya diukur dari megahnya gedung pencakar langit, tetapi dari seberapa bersih udara yang dihirup oleh anak-cucunya kelak. Perjalanan menuju kota percontohan nasional ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh pelosok negeri bahwa hidup sehat tanpa asap rokok adalah sebuah keniscayaan.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *