Tabir Gelap di Balik Kerusuhan May Day Bandung: Menguliti Peran 13 Tersangka dan Strategi Anarki ‘Bandung Selatan Ayaan’

Dewi Lestari | ZonaKabar
13 Mei 2026, 09:05 WIB
Tabir Gelap di Balik Kerusuhan May Day Bandung: Menguliti Peran 13 Tersangka dan Strategi Anarki 'Bandung Selatan Ayaan'

ZonaKabar — Suasana mencekam yang sempat menyelimuti sudut-sudut Kota Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kini mulai tersingkap tabirnya. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap struktur dan peran dari kelompok massa aksi yang dituding sebagai dalang di balik rusaknya fasilitas publik di Kota Kembang tersebut. Tidak lagi berjumlah segelintir orang, kepolisian kini telah menetapkan 13 tersangka yang masing-masing memiliki peran krusial, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar propaganda melalui platform digital.

Bertambahnya jumlah tersangka dari semula enam orang menjadi 13 orang ini menunjukkan betapa masifnya persiapan yang dilakukan kelompok ini sebelum turun ke jalan. Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi ZonaKabar, para tersangka ini tergabung dalam sebuah sel organisasi yang menamakan diri mereka sebagai kelompok ‘Bandung Selatan Ayaan’. Mereka tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi, melainkan diduga kuat telah merancang skenario kerusuhan yang terstruktur dan sistematis.

Anatomi Kelompok ‘Bandung Selatan Ayaan’ dan Sang Ideolog

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini didasarkan pada dua alat bukti yang kuat. Kelompok yang paling dominan dalam aksi anarkis ini adalah ‘Bandung Selatan Ayaan’ yang dipimpin oleh seorang pria berinisial RR alias MPE. Sosok ini disebut-sebut sebagai otak di balik gerakan tersebut.

Baca Juga Arabika vs Robusta: Panduan Mendalam Membedakan Dua Primadona Kopi Dunia untuk Pencinta Kafein
Arabika vs Robusta: Panduan Mendalam Membedakan Dua Primadona Kopi Dunia untuk Pencinta Kafein

RR alias MPE bukan sekadar peserta aksi biasa. Ia berperan sebagai pemegang kendali akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan konten propaganda anarki guna memancing kemarahan massa terhadap aparat keamanan. Tak hanya itu, ia juga memperkenalkan konsep ‘Security Culture’—sebuah protokol komunikasi tertutup agar aktivitas mereka tidak terdeteksi oleh intelijen polisi sebelum aksi dimulai. Di kediamannya pula, instruksi pembuatan bom molotov diberikan kepada anggota lainnya.

Rincian Peran 13 Tersangka: Dari Molotov Hingga Psikotropika

Penyidik mengklasifikasikan peran ke-13 tersangka ini ke dalam beberapa kategori, mulai dari koordinator lapangan, penyedia logistik, hingga eksekutor pembakaran. Berikut adalah profil dan peran mereka sebagaimana hasil penyelidikan kepolisian:

  • RN alias Kuplay: Bertugas mengumpulkan massa dari wilayah Baleendah. Ia diketahui meracik molotov di rumah MPE, membagikan atribut helm berstiker provokatif, serta mengonsumsi obat psikotropika jenis Alprazolam sebelum beraksi.
  • FN: Berperan sebagai teknisi yang memasang sumbu pada botol-botol molotov dan melakukan pelemparan ke arah videotron di perempatan jalan.
  • FA: Sosok penyedia transportasi motor dan pembawa tas berisi empat botol molotov. Ia juga terekam melakukan pembakaran fasilitas jalan seperti water barrier.
  • HI: Bertugas mengumpulkan logistik berupa botol bekas untuk dijadikan bom. Ia membawa puluhan botol molotov di dalam tas carrier dan membagikannya kepada para eksekutor di lapangan.
  • RS dan CA: Keduanya berperan sebagai eksekutor pelemparan molotov ke arah pos polisi dan videotron, serta merusak tenda petugas di titik Cikapayang.
  • I alias Pablo: Menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dan admin grup WhatsApp koordinasi. Ia juga mengibarkan bendera ‘Anti Fasis’ sebagai simbol perlawanan saat kerusuhan pecah.
  • D alias Dilan: Mengoordinasikan titik kumpul massa di kawasan Batununggal dan bertanggung jawab atas pembelian logistik berupa masker dan sarung tangan proyek untuk menyamarkan identitas peserta aksi.
  • HR, RA, dan MI: Ketiganya fokus pada aksi pengrusakan fisik di lapangan, termasuk membakar tenda pos lantas, mendorong pembatas jalan ke arah api, hingga membawa jeriken berisi minyak tanah untuk memperbesar kobaran api.
  • S: Berperan sebagai penyedia atau penjual obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh para pelaku agar mereka memiliki keberanian lebih saat melakukan aksi anarkis.

Strategi ‘Security Culture’ dan Penggunaan Obat Terlarang

Salah satu fakta menarik yang ditemukan penyidik adalah penggunaan obat-obatan psikotropika oleh para pelaku. Sebelum turun ke jalan untuk melakukan aksi vandal, beberapa tersangka diketahui menelan pil Alprazolam yang dibeli dari apotek tertentu. Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan rasa takut dan meningkatkan agresivitas saat berhadapan dengan petugas kepolisian di lapangan.

Baca Juga Duka Mendalam dari Busan: Kronologi Meninggalnya Darwita, PMI Asal Indramayu di Korea Selatan
Duka Mendalam dari Busan: Kronologi Meninggalnya Darwita, PMI Asal Indramayu di Korea Selatan

Selain itu, penggunaan teknologi komunikasi juga diatur sedemikian rupa. Grup WhatsApp seperti ‘Jumat Bersih’ dan ‘Bandung Selatan Ayaan’ menjadi ruang bagi mereka untuk mengatur strategi pelarian dan penghapusan jejak digital. “Mereka sangat rapi dalam berkomunikasi, namun berkat kejelian tim siber dan pengembangan di lapangan, kami berhasil memetakan struktur organisasi mereka,” tambah Kombes Pol Ade Sapari dalam konferensi persnya.

Dampak Kerusakan dan Jeratan Hukum Berat

Akibat aksi brutal ke-13 tersangka ini, sejumlah fasilitas umum di Kota Bandung mengalami kerusakan parah. Sebuah videotron besar menjadi sasaran lemparan molotov, pos polisi lalu lintas di Cikapayang hangus terbakar, hingga fasilitas lampu lalu lintas (traffic light) yang dirusak, sehingga mengganggu arus transportasi di jantung kota. Tak hanya fasilitas negara, warung-warung milik warga di sekitar lokasi kejadian juga terkena dampak dari ledakan botol bahan bakar tersebut.

Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polda Jabar menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:

Baca Juga Jadwal Sholat Kota Cirebon Hari Ini, Senin 27 April 2026: Menggapai Berkah di Kota Wali
Jadwal Sholat Kota Cirebon Hari Ini, Senin 27 April 2026: Menggapai Berkah di Kota Wali
  1. Pasal 308: Terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
  2. Pasal 309: Terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pembakaran.
  3. Pasal 262: Terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda kategori V.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada 13 tersangka ini saja. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu kemungkinan adanya kelompok lain yang ikut menunggangi momentum May Day untuk menciptakan instabilitas keamanan di Jawa Barat. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Publik diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten-konten media sosial yang bersifat menghasut dan tidak jelas sumbernya.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi warga Bandung bahwa aspirasi yang seharusnya disampaikan secara damai bisa berubah menjadi petaka ketika disusupi oleh ideologi kekerasan dan perencanaan yang jahat. Ke depannya, diharapkan pengamanan di titik-titik vital kota dapat lebih ditingkatkan guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Baca Juga Potret Ironi di Balik Kemegahan Istana Presiden Palabuhanratu: Mengurai Benang Kusut ‘Lorong Sampah’ Pantai Citepus
Potret Ironi di Balik Kemegahan Istana Presiden Palabuhanratu: Mengurai Benang Kusut ‘Lorong Sampah’ Pantai Citepus
Dewi Lestari

Dewi Lestari

Penulis berita yang cekatan dalam mengolah informasi terkini (breaking news) agar tersaji secara akurat dan mudah dipahami.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *