Bongkar Sindikat Sabu Antarwilayah, Polda Jateng Ringkus Tiga Residivis Kambuhan dengan Barang Bukti Ratusan Gram

Aris Munandar | ZonaKabar
12 Mei 2026, 20:00 WIB
Bongkar Sindikat Sabu Antarwilayah, Polda Jateng Ringkus Tiga Residivis Kambuhan dengan Barang Bukti Ratusan Gram

ZonaKabar — Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah baru-baru ini berhasil menggulung jaringan pengedar sabu lintas wilayah yang dijalankan oleh para pemain lama. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang pria yang menyandang status residivis berhasil diringkus bersama barang bukti kristal haram seberat total 124,15 gram.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak pernah mengendurkan pengawasan, terutama terhadap para mantan narapidana kasus narkotika yang disinyalir kerap kembali ke lubang yang sama. Operasi penangkapan yang dilakukan secara taktis ini sekaligus memutus rantai distribusi barang haram yang menyasar kota-kota strategis di Jawa Tengah.

Penyergapan Taktis di Jantung Sukoharjo

Langkah sigap aparat bermula dari adanya laporan akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus dari Ditresnarkoba Polda Jateng segera dikerahkan untuk melakukan observasi mendalam dan surveilans di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tim berhasil mengidentifikasi titik kumpul para pelaku. Tepat pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga Mengenang Jejak Sang ‘Saudara Tua’: Pameran Filateli Langka di Jantung Kota Lama Semarang
Mengenang Jejak Sang ‘Saudara Tua’: Pameran Filateli Langka di Jantung Kota Lama Semarang

“Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang berada dalam satu ruangan. Kamar kos ini diduga kuat menjadi safe house sekaligus tempat mereka memecah paket sabu sebelum diedarkan ke konsumen,” ujar Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangan resminya yang diterima redaksi ZonaKabar.

Profil Tersangka: Wajah Lama dalam Bisnis Hitam

Ketiga pria yang diamankan bukanlah sosok baru di dunia kriminalitas narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ketiganya merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus serupa. Identitas para pelaku diketahui berinisial ATA (32), warga Kartasura, Sukoharjo; RA (31), warga Laweyan, Surakarta; serta ADS (29), yang juga merupakan warga Kartasura.

Fakta bahwa mereka adalah residivis menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. Kombes Pol Yos Guntur menekankan bahwa fenomena residivisme dalam kasus narkoba menunjukkan adanya pola perekrutan kembali oleh jaringan besar terhadap mantan pelaku yang sudah memiliki pengalaman dan jaringan di lapangan.

“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Para pelaku ini seolah tidak jera dan kembali terjun ke jaringan narkoba. Kami melihat ada upaya dari sindikat untuk terus memanfaatkan mantan narapidana guna menjalankan roda peredaran mereka di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Baca Juga Tragedi Kemanusiaan di Klaten: Jerat Predator di Lingkaran Terdekat, dari Sopir Kepercayaan hingga Ayah Tiri
Tragedi Kemanusiaan di Klaten: Jerat Predator di Lingkaran Terdekat, dari Sopir Kepercayaan hingga Ayah Tiri

Temuan Barang Bukti di Lokasi Pertama

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos di Baki tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar. Sebanyak 35 paket kecil berisi sabu siap edar dengan berat bruto 16,45 gram ditemukan tersimpan rapi. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung aktivitas ilegal mereka.

  • 3 unit smartphone Android yang digunakan untuk transaksi.
  • 1 set alat hisap sabu (bong).
  • 1 buah timbangan digital presisi tinggi.
  • 1 unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi operasional.
  • Satu buah kaus kaki yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu.

Penemuan timbangan digital dan puluhan paket siap edar ini menjadi indikator kuat bahwa ketiga tersangka berperan sebagai ‘penakar’ dan distributor tingkat menengah dalam struktur jaringan mereka.

Jejak Digital dan Pengembangan ke Kota Pekalongan

Tak berhenti di lokasi penangkapan awal, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka utama, ATA. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa mereka baru saja mengirimkan paket besar ke wilayah lain. ATA mengaku telah mengirimkan paket sabu seberat kurang lebih 100 gram ke Kota Pekalongan melalui salah satu jasa ekspedisi ternama.

Baca Juga Babak Baru Gugatan Ijazah Jokowi: Mengapa Sidang Mediasi di PN Solo Berakhir Buntu dan Ditunda?
Babak Baru Gugatan Ijazah Jokowi: Mengapa Sidang Mediasi di PN Solo Berakhir Buntu dan Ditunda?

Bergerak cepat dengan informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke titik yang disebutkan. Di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat, polisi berhasil menyita paket yang dimaksud. Untuk mengelabui petugas ekspedisi dan pihak berwenang, barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa di dalam kardus dan dilapisi dengan pembungkus lainnya.

“Dari hasil pengembangan di lokasi kedua di Pekalongan, kami menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 107,7 gram. Modusnya adalah menyamarkan narkotika tersebut sebagai paket kiriman barang biasa,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Sistem ‘Tempo’ dan Pemasok Misterius Berinisial D

Dalam menjalankan bisnisnya, jaringan ini tergolong cukup rapi dan terorganisir. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi besar terakhir dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, di mana mereka mengambil 200 gram sabu di sekitar area Embarkasi Boyolali.

Yang menarik, pola pembayaran yang digunakan adalah sistem tempo. Para tersangka tidak langsung membayar tunai kepada pemasok, melainkan akan menyetorkan uang setelah barang tersebut laku terjual di tangan konsumen atau pengecer yang lebih kecil. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi di dalam lingkaran sindikat tersebut.

Baca Juga Berburu Masa Depan di Career Corner JFF 2026: Peluang Emas Loker Tanpa Pengalaman di Yogyakarta
Berburu Masa Depan di Career Corner JFF 2026: Peluang Emas Loker Tanpa Pengalaman di Yogyakarta

“Penggunaan jasa ekspedisi untuk pengiriman antar kota serta sistem pembayaran tempo ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika saat ini semakin adaptif dan berupaya keras untuk menghilangkan jejak transaksi langsung guna menghindari pantauan petugas,” tambah Yos Guntur.

Ancaman Hukuman Mati dan Komitmen Polda Jateng

Kini, ATA, RA, dan ADS harus kembali menghadapi proses hukum yang jauh lebih berat. Mengingat status mereka sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis yang ada dalam Undang-Undang Narkotika.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsidair yang memberikan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihak Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap sosok DPO berinisial D terus dilakukan secara intensif. Polisi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga Polemik Tunggakan Gaji PSIS Semarang: Kahudi Wahyu Siap Tempuh Jalur Hukum demi Menuntut Hak
Polemik Tunggakan Gaji PSIS Semarang: Kahudi Wahyu Siap Tempuh Jalur Hukum demi Menuntut Hak

“Kami berkomitmen untuk terus memburu hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan Jawa Tengah menjadi pasar bagi para bandar narkoba. Keselamatan generasi muda adalah prioritas utama kami,” tutup Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto dengan tegas.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut demi membongkar jaringan yang lebih luas di tingkat nasional.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *