Babak Baru Gugatan Ijazah Jokowi: Mengapa Sidang Mediasi di PN Solo Berakhir Buntu dan Ditunda?

Aris Munandar | ZonaKabar
02 Jun 2026, 13:41 WIB
Babak Baru Gugatan Ijazah Jokowi: Mengapa Sidang Mediasi di PN Solo Berakhir Buntu dan Ditunda?

ZonaKabar — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mendadak menjadi pusat perhatian publik saat agenda mediasi atas gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar. Namun, harapan untuk melihat titik terang dari perseteruan hukum ini tampaknya harus tertunda. Sidang mediasi yang sangat dinantikan tersebut berakhir antiklimaks dan terpaksa ditangguhkan oleh pihak mediator karena sejumlah kendala administratif yang dinilai cukup fatal.

Perkara dengan nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini membawa kembali isu lama ke ranah hukum formal. Gugatan yang dilayangkan oleh seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, kini memasuki fase krusial. Namun, dalam pertemuan yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian tersebut, dinamika di ruang sidang justru menunjukkan adanya ketidaksiapan teknis dari pihak penggugat yang memicu penundaan jadwal.

Kehadiran Para Pihak dan Sosok Mediator Senior

Pantauan langsung tim redaksi di lokasi menunjukkan kehadiran para kuasa hukum dari masing-masing pihak yang bertikai. Pihak penggugat diwakili oleh Dekka Ajeng Maharasri. Sementara itu, posisi tergugat utama, yakni Jokowi, diwakili oleh advokat YB Irphan. Kehadiran institusi besar lainnya juga terlihat nyata; Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat I mengutus Khoirul Ariwafa, dan Polda Metro Jaya selaku Tergugat II hadir dengan kekuatan penuh yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede.

Baca Juga Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Diringkus Polisi di Wonogiri
Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Diringkus Polisi di Wonogiri

Untuk menengahi kepentingan yang berseberangan ini, PN Solo menunjuk seorang pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono, sebagai mediator non-hakim. Dengan reputasi akademiknya, Prof. Adi diharapkan mampu mencairkan suasana. Sayangnya, proses mediasi ini bahkan belum sempat menyentuh substansi materi gugatan karena terbentur tembok birokrasi persidangan.

Kendala Administratif: Persoalan Surat Kuasa yang Menghambat

Prof. Adi Sulistyono mengungkapkan bahwa proses mediasi tidak mungkin dilanjutkan jika persyaratan formal belum terpenuhi secara sempurna. Menurutnya, ada berkas yang sangat mendasar namun belum diserahkan oleh tim hukum penggugat ke meja mediator. Hal ini berkaitan erat dengan legal standing atau keabsahan perwakilan hukum di dalam persidangan.

“Sidang terpaksa ditunda karena dari pihak penggugat pertama-tama belum melampirkan surat kuasanya secara lengkap,” ujar Prof. Adi saat ditemui usai meninggalkan ruang mediasi di Pengadilan Negeri Solo. Masalah surat kuasa bukanlah perkara sepele dalam dunia hukum; tanpa dokumen ini, seorang pengacara dianggap tidak memiliki mandat sah untuk bertindak atas nama kliennya.

Baca Juga Update Lengkap Jadwal KRL Solo-Jogja Pekan Ini 4-10 Mei 2026: Strategi Perjalanan Efisien untuk Komuter
Update Lengkap Jadwal KRL Solo-Jogja Pekan Ini 4-10 Mei 2026: Strategi Perjalanan Efisien untuk Komuter

Lebih lanjut, guru besar hukum tersebut menambahkan bahwa selain surat kuasa, terdapat serangkaian persyaratan administrasi lainnya yang masih menggantung. Ketidaklengkapan dokumen ini membuat mediator tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memulai pembahasan pokok perkara. Oleh karena itu, penjadwalan ulang menjadi opsi tunggal yang harus diambil untuk menjaga integritas proses hukum.

Polemik Biaya Honorarium Mediator Non-Hakim

Selain urusan dokumen, muncul fakta menarik yang menjadi perbincangan di koridor pengadilan. Penundaan ini juga dipicu oleh adanya ganjalan terkait biaya atau honorarium mediator non-hakim. Dalam sistem peradilan di Indonesia, penggunaan mediator dari luar unsur hakim memang seringkali melibatkan komponen biaya yang harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, membenarkan bahwa poin mengenai pembiayaan ini menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya meminta waktu lebih. Ia mengaku perlu melakukan konsultasi mendalam dengan kliennya (prinsipal) sebelum menyetujui rincian biaya yang diajukan dalam proses mediasi tersebut. “Ada rincian pembiayaan yang diinformasikan oleh Prof. Adi yang menurut kami perlu dikomunikasikan terlebih dahulu secara internal,” jelas Dekka.

Baca Juga Misteri Kematian Sekeluarga dalam Tenda di Temanggung: Polda Jateng Masih Menanti Tabir Labfor Terungkap
Misteri Kematian Sekeluarga dalam Tenda di Temanggung: Polda Jateng Masih Menanti Tabir Labfor Terungkap

Langkah koordinasi ini dianggap penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara tim hukum dan klien di kemudian hari. Dekka menegaskan bahwa pihaknya akan segera menghubungi panitera setelah mendapatkan keputusan final dari pihak penggugat mengenai kesiapan finansial dan administratif tersebut.

Tanggapan Tegas dari Pihak Tergugat

Di sisi lain, tim hukum tergugat menyayangkan ketidaksiapan pihak penggugat dalam menghadapi agenda mediasi yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. YB Irphan, kuasa hukum Jokowi, menyoroti fakta bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan hadir melalui perwakilan hukum yang sah dan membawa dokumen lengkap.

“Persoalan muncul ketika diminta memperlihatkan legal standing. Pihak penggugat tidak bisa menyerahkan surat kuasa yang sah. Selain itu, mereka juga belum bersikap atas honorarium mediator. Bagaimana mungkin kita bicara pokok persoalan jika syarat formilnya saja belum beres?” tegas Irphan. Ia menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak berkeberatan untuk melanjutkan proses asalkan pihak lawan memenuhi kewajibannya sesuai aturan main.

Senada dengan Irphan, Kombes Pol. Abrianto Pardede dari Polda Metro Jaya juga menyatakan penghormatannya terhadap keputusan mediator. Baginya, penundaan ini sepenuhnya merupakan konsekuensi dari kelalaian pihak penggugat dalam melengkapi persyaratan yang diminta oleh mediator. Pihak kepolisian mengaku siap mengikuti jalannya persidangan kapan pun agenda berikutnya ditetapkan.

Baca Juga Langkah Nyata Menuju Brebes Sejahtera: Sinergi Pemkab dan PT Djarum Bangun Rumah Layak Huni dan Sanitasi Terpadu
Langkah Nyata Menuju Brebes Sejahtera: Sinergi Pemkab dan PT Djarum Bangun Rumah Layak Huni dan Sanitasi Terpadu

Pentingnya Mediasi dalam Sengketa Hukum

Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, proses mediasi dalam hukum perdata di Indonesia merupakan tahapan wajib berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai (win-win solution) sebelum hakim memutus perkara di persidangan terbuka. Dalam kasus sensitif seperti gugatan ijazah ini, mediasi sebenarnya menjadi ruang bagi para pihak untuk saling membuktikan argumen secara lebih privat dan santun.

Namun, jika tahap awal seperti kelengkapan administratif dan kesepakatan biaya saja sudah menemui jalan buntu, maka efektivitas mediasi tersebut patut dipertanyakan. Jika pada pertemuan pekan depan pihak penggugat tetap tidak mampu melengkapi berkas dan menyepakati honorarium, ada kemungkinan proses mediasi akan dinyatakan gagal, dan perkara akan langsung masuk ke tahap pembuktian di sidang pokok perkara.

Menanti Kelanjutan di Pekan Depan

Kasus gugatan ijazah terhadap Presiden Jokowi ini terus menjadi magnet bagi para pengamat hukum dan masyarakat luas. Di tengah tensi politik yang dinamis, kepastian hukum atas keaslian dokumen pendidikan seorang kepala negara memang menjadi isu yang krusial bagi transparansi publik. PN Solo kini menjadi panggung di mana fakta-fakta hukum akan diuji kebenarannya.

Baca Juga Benang Kusut Kekerasan di Unsoed: Empat Pengeroyok dan Satu Pelaku Pelecehan Resmi Jadi Tersangka
Benang Kusut Kekerasan di Unsoed: Empat Pengeroyok dan Satu Pelaku Pelecehan Resmi Jadi Tersangka

Masyarakat kini menanti, apakah pada Selasa pekan depan pihak penggugat mampu memperbaiki “pekerjaan rumah” administratif mereka, ataukah sidang ini akan kembali menemui hambatan serupa? Satu hal yang pasti, publik berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini langsung dari meja hijau Pengadilan Negeri Solo.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *