Kasus Kematian Tragis Dosen Untag: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara dan Sorotan Tajam Terhadap Institusi Polri
ZonaKabar — Suasana dingin menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki digelar. Kasus yang menyeret nama perwira menengah Polri ini kembali membetot perhatian publik, mengingat keterlibatannya dalam peristiwa kelam yang merenggut nyawa seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melayangkan tuntutan hukuman selama lima tahun penjara bagi terdakwa, sebuah angka yang memicu beragam reaksi dari berbagai pihak.
Gema Tuntutan di Ruang Sidang PN Semarang
Bertempat di Kecamatan Semarang Barat, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid ini menjadi panggung bagi JPU Ardhika Wisnu Prabowo untuk memaparkan draf tuntutannya. Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Jumat sore tersebut, jaksa menilai bahwa AKBP Basuki secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait kelalaian atau pembiaran yang berakibat fatal.
Fokus utama tuntutan ini tertuju pada dakwaan kesatu, di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan menjatuhkan hukuman kurungan yang setimpal dengan sidang perkara yang telah berjalan berminggu-minggu ini.
Alasan Pemberatan: Antara Tugas dan Kelalaian Nyata
Dalam prosesi pembacaan tuntutan tersebut, JPU Ardhika Wisnu Prabowo secara gamblang memaparkan poin-poin yang memberatkan posisi AKBP Basuki. Hal yang paling krusial adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak segera memberikan pertolongan darurat kepada korban saat situasi kritis terjadi. Pembiaran inilah yang dianggap menjadi faktor utama yang menyebabkan hilangnya nyawa sang dosen.
“Ada tanggung jawab moral dan profesional yang diabaikan. Sebagai anggota Polri yang terikat pada prinsip layanan prima, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa, bukan justru membiarkannya,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. Fakta bahwa terdakwa dan korban tinggal bersama dalam satu atap kostel saat kejadian menambah beban moral yang harus dipikul oleh Basuki dalam kasus hukum ini.
Meski demikian, jaksa juga mencantumkan beberapa poin meringankan, di antaranya adalah sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya, penyesalan yang mendalam, serta rekam jejaknya yang belum pernah tersangkut masalah hukum pidana sebelumnya. Perpaduan antara poin memberatkan dan meringankan inilah yang kemudian mengerucut pada angka tuntutan lima tahun penjara.
Kekecewaan Keluarga dan Harapan akan Keadilan Maksimal
Namun, tuntutan lima tahun penjara ini rupanya tidak cukup untuk mengobati luka hati keluarga korban. Zainal Abidin Petir, selaku kuasa hukum keluarga mendiang Levi (inisial korban), menyatakan kekecewaannya secara terbuka sesaat setelah sidang usai. Menurutnya, tuntutan tersebut masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan nyawa manusia yang telah hilang secara tragis.
Zainal berargumen bahwa seharusnya jaksa berani menuntut hukuman maksimal, yakni tujuh tahun penjara. Ia khawatir jika tuntutan hanya berada di angka lima tahun, maka vonis hakim yang biasanya lebih rendah dari tuntutan akan melukai rasa keadilan masyarakat. “Kita berbicara tentang nyawa orang. Jika nantinya hakim hanya memutus separuh dari tuntutan, lantas di mana letak keadilannya?” cetus Zainal dengan nada retoris saat memberikan keterangan kepada jurnalis.
Lebih lanjut, pihak keluarga berharap agar Majelis Hakim bisa mengambil keputusan ultra petitum, yaitu menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat luas.
Kilas Balik Tragedi di Kamar Kostel Gajahmungkur
Mengingat kembali ke belakang, kasus ini bermula pada pertengahan November tahun lalu, saat Kota Semarang digegerkan dengan penemuan jenazah seorang wanita berinisial D alias Levi (35) di sebuah kamar penginapan atau kostel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur. Korban yang dikenal sebagai akademisi berprestasi di Untag Semarang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang menyisakan banyak tanda tanya.
Penyidikan kepolisian kemudian mengungkap fakta mengejutkan bahwa Levi menginap bersama seorang pria berinisial B, yang belakangan diketahui sebagai AKBP Basuki, seorang perwira polisi aktif pada saat itu. Hubungan keduanya yang cukup dekat menjadi sorotan tajam dalam proses penyelidikan. Polda Jateng pun bergerak cepat dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Basuki sebelum kasus pidananya masuk ke ranah pengadilan.
Dampak Luas Bagi Institusi dan Civitas Akademika
Kematian Levi tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga memukul perasaan seluruh civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945. Kehilangan seorang dosen muda yang produktif dalam keadaan yang tidak wajar menjadi luka yang sulit sembuh. Kasus ini juga menjadi ujian berat bagi citra kepolisian di mata publik, di mana integritas seorang anggota dipertanyakan dalam ruang privat yang berujung pada kematian tragis.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Semarang. Publik menanti apakah keadilan yang sesungguhnya akan ditegakkan melalui vonis yang mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak memandang pangkat maupun seragam, dan setiap nyawa yang hilang menuntut pertanggungjawaban yang tulus di hadapan meja hijau.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada pekan depan. AKBP Basuki dan tim penasihat hukumnya dipastikan akan berupaya memberikan argumen tandingan demi meringankan hukuman yang membayangi masa depannya yang kini telah hancur akibat kelalaiannya sendiri.