BFI Finance Akhirnya Buka Suara Terkait Polemik Penarikan Paksa Lexus Rp 1,3 Miliar di Surabaya
ZonaKabar — Kasus dugaan percobaan perampasan mobil mewah yang melibatkan debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, BFI Finance, kini memasuki babak baru. Insiden yang menimpa Andy Pratomo, seorang pemilik Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar di Surabaya, telah memicu gelombang diskusi publik mengenai etika penagihan dan keabsahan dokumen dalam industri leasing. Setelah sempat menjadi sorotan tajam, pihak manajemen akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait duduk perkara yang meresahkan tersebut.
Langkah Komunikasi BFI Finance di Tengah Tekanan Publik
Menanggapi eskalasi kasus yang terus memanas, Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Perusahaan mengklaim telah mengupayakan jalur komunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat guna mencari titik temu atas sengketa yang terjadi di Kota Pahlawan tersebut. Menurutnya, BFI Finance sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapannya.
“Sejauh pembaruan yang kami terima mengenai isu tersebut, sejak awal bergulir kami terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai koridor yang ada,” ungkap Adelia dalam keterangan resminya. Pernyataan ini muncul sebagai upaya meredam spekulasi negatif yang berkembang mengenai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam menghadapi nasabah leasing maupun pihak ketiga yang terdampak.
Lebih lanjut, Adelia menekankan bahwa integritas pelayanan merupakan prioritas utama bagi perusahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses bisnis, termasuk penanganan unit kendaraan, harus selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun, pernyataan normatif ini tampaknya belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait validitas data yang menjadi pemicu utama perselisihan di lapangan.
Kronologi Ketegangan: Mobil Tunai yang Diklaim Sebagai Jaminan Kredit
Peristiwa yang menghebohkan ini bermula pada 4 November 2025, ketika unit mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo mendadak dihentikan dan diancam akan ditarik paksa oleh sekelompok Debt Collector. Hal yang membuat kasus ini ironis adalah status kepemilikan kendaraan tersebut. Andy menegaskan bahwa mobil mewah tersebut ia beli secara tunai (cash) seharga Rp 1,3 miliar, sehingga secara logika hukum, kendaraan itu bersih dari segala bentuk beban fidusia atau cicilan di lembaga pembiayaan mana pun.
Upaya penarikan paksa tersebut akhirnya berujung pada mediasi di Mapolsek Mulyorejo. Di hadapan petugas kepolisian, tabir keanehan mulai terungkap. Andy mendapati bahwa data yang diajukan oleh pihak leasing sangat jauh berbeda dengan fisik kendaraan dan dokumen legal yang ia pegang. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan administratif yang fatal atau potensi penyalahgunaan data kendaraan di sistem internal leasing.
Misteri Lexus Tipe ‘RX250’ dan Kejanggalan Dokumen Fidusia
Salah satu poin paling krusial sekaligus membingungkan dalam sengketa ini adalah ketidaksinkronan data teknis kendaraan. Dalam proses pengecekan silang (crosscheck) oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa salinan BPKB dan faktur yang dibawa oleh pihak BFI mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250. Secara faktual, tipe tersebut tidak pernah diproduksi oleh Lexus di pasar otomotif dunia.
“Ini sungguh tidak masuk akal. Di dokumen mereka tertulis Lexus RX250, tipe yang bahkan tidak ada dalam sejarah manufaktur Lexus. Sementara itu, mobil fisik saya beserta BPKB dan STNK aslinya adalah tipe RX350. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar bisa memiliki data seaneh itu?” ujar Andy dengan nada heran. Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa objek jaminan yang diklaim pihak leasing adalah objek yang keliru atau dokumen yang diajukan tidak valid.
Tidak berhenti di situ, identitas peminjam yang tertera dalam berkas fidusia juga sama sekali tidak dikenal oleh Andy. Pihak leasing menyodorkan perjanjian kredit atas nama seseorang berinisial AH, padahal Andy memegang bukti transaksi pembelian unit tersebut secara sah dan lunas. Perbedaan nama yang sangat kontras ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem verifikasi jaminan di pihak penyelenggara pembiayaan mobil.
Sudut Pandang Hukum: Antara Penagihan dan Tindak Pidana
Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, memberikan analisis tajam terkait insiden ini. Menurut Ronald, apa yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut bukan sekadar salah paham administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran pidana. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana unsur paksaan dalam upaya perampasan hak milik orang lain memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Tindakan memaksa untuk merampas aset yang jelas-jelas sudah lunas adalah bentuk kejahatan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam Pasal 448 KUHP terbaru, unsur ‘memaksa’ menjadi poin dominan yang bisa menjerat pelaku. Meskipun perampasan itu gagal karena adanya perlawanan dari klien kami, bukan berarti pidananya hilang,” tegas Ronald. Ia juga menambahkan bahwa percobaan melakukan kejahatan tetap dapat diproses hukum sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 KUHP Baru.
Ronald juga menyayangkan sikap pihak leasing yang dinilai kurang kooperatif dalam agenda pertemuan untuk validasi di Samsat Manyar Kertoarjo. Ketidakhadiran pihak pembiayaan dalam pertemuan tersebut seolah menunjukkan keragu-raguan mereka terhadap keaslian dokumen yang mereka miliki sendiri. Hal ini memperkuat posisi Andy sebagai pemilik sah yang taat hukum.
Langkah Menuju Jalur Perdata dan Koordinasi dengan OJK
Merasa dirugikan baik secara materiil maupun nama baik, pihak Andy Pratomo berencana untuk tidak hanya berhenti di pelaporan pidana. Mereka tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas intimidasi dan kerugian immateriil yang dialami selama proses sengketa berlangsung. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi industri jasa keuangan agar lebih berhati-hati dalam menunjuk pihak ketiga untuk melakukan eksekusi jaminan.
Selain jalur hukum di pengadilan, Ronald Talaway menyatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Tujuannya adalah untuk mendorong evaluasi terhadap izin operasional perusahaan pembiayaan yang dinilai lalai dalam pengawasan di lapangan. Perlindungan konsumen harus menjadi panglima dalam setiap aktivitas bisnis keuangan di tanah air.
“Kami akan meminta lembaga terkait untuk mempertimbangkan sanksi berat, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran sistemik. Masyarakat harus merasa aman dari tindakan sewenang-wenang seperti ini,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian Surabaya terkait keabsahan dokumen yang memicu konflik panas ini.
Tips Bagi Konsumen dalam Menghadapi Upaya Penarikan Paksa
Belajar dari kasus Lexus di Surabaya ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Jika Anda dihentikan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang namun tegas. Mintalah identitas resmi, surat tugas, dan yang paling penting adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli.
Apabila terdapat kejanggalan pada data yang mereka bawa, segera arahkan pembicaraan ke kantor polisi terdekat untuk proses mediasi yang legal dan aman. Jangan pernah menyerahkan unit kendaraan di jalanan tanpa adanya putusan pengadilan atau kesepakatan yang dibuat di hadapan saksi hukum. Kesadaran akan hukum adalah senjata terbaik untuk menghindari praktik premanisme yang berkedok penagihan utang resmi.