Duduk Perkara Siswa SD Pemalang Mogok Sekolah: Buntut Kritik Ortu Soal Makan Gratis dan Pungutan LKS
ZonaKabar — Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang tengah diguncang kabar pilu yang menyita perhatian publik luas. Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial S (9), yang seharusnya tengah ceria menimba ilmu di bangku kelas 1, justru harus terasing dari lingkungan sekolahnya. Sudah lebih dari dua bulan lamanya, bocah malang ini memilih untuk mogok sekolah akibat trauma mendalam yang diduga dipicu oleh perselisihan antara orang tuanya dengan pihak sekolah.
Kejadian yang kini menjadi bola panas di media sosial ini bermula dari sebuah unggahan di jagat maya yang dibuat oleh sang ayah, Arsyad Tugimin (40). Warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Pemalang ini, awalnya berniat memberikan edukasi mengenai kebijakan sekolah, namun berujung pada polemik panjang yang mengancam masa depan pendidikan anaknya. Penelusuran berita viral Pemalang mengungkap adanya dinamika kompleks di balik mundurnya S dari bangku pendidikan formal.
Awal Mula Konflik: Kritik di Media Sosial
Konflik ini tidak muncul begitu saja tanpa pemantik. Arsyad Tugimin menceritakan bahwa semuanya berawal ketika ia mengunggah pendapatnya di media sosial terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kebijakan mengenai Lembar Kerja Siswa (LKS) dan infak di sekolah negeri. Menurut Arsyad, unggahannya tersebut murni bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Niat saya hanya untuk mengedukasi. Sebagai orang tua dan warga masyarakat, saya ingin memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang melenceng dari aturan di lingkungan sekolah negeri,” ungkap Arsyad saat ditemui tim ZonaKabar di kediamannya pada Sabtu (2/5/2026). Ia menekankan bahwa dalam unggahannya tersebut, ia sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik nama sekolah tertentu.
Namun, tak disangka, unggahan tersebut justru membuat telinga pihak sekolah panas. Arsyad mengaku segera dipanggil oleh pihak SDN 1 Banjaranyar, tempat anaknya menuntut ilmu. Pertemuan yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi itu justru berubah menjadi arena adu argumen yang sengit antara dirinya dengan sang kepala sekolah.
Dugaan Intimidasi dan Pengusiran Secara Lisan
Dalam pertemuan yang penuh tensi tersebut, Arsyad mengklaim mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia mengaku diminta meninggalkan area sekolah dan yang paling menyakitkan, anaknya secara lisan dinyatakan diberhentikan dari sekolah tersebut. Pernyataan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Arsyad yang hanya ingin menyuarakan aspirasi demi perbaikan sistem pendidikan.
“Pihak sekolah menyampaikan langsung kepada saya, ‘Mulai besok anak kamu saya keluarkan, tidak usah sekolah di sini lagi’. Itu diucapkan secara lisan di depan saya,” kenang Arsyad dengan nada kecewa. Merasa diperlakukan tidak adil, Arsyad pun sempat mengadukan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan setempat serta kantor kecamatan. Melalui proses tersebut, anaknya memang sempat diminta kembali bersekolah, namun suasana tidak lagi sama bagi si kecil S.
Trauma Perundungan: Anak Menjadi Sasaran
Kembalinya S ke sekolah ternyata bukan menjadi akhir dari penderitaan, melainkan awal dari trauma yang lebih dalam. Berdasarkan pengakuan Arsyad, sang anak mulai merasa tidak nyaman dan terintimidasi di lingkungan sekolahnya. Diduga ada tindakan yang mengarah pada kasus perundungan atau bullying yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap siswanya sendiri.
Arsyad membeberkan bahwa anaknya sering dipanggil dengan nama orang tuanya, bukan dengan nama aslinya, oleh guru di sekolah. Bahkan, tindakan ini dilakukan melalui pengeras suara sekolah yang didengar oleh seluruh warga sekolah. Hal ini membuat S merasa sangat malu dan tertekan secara psikologis.
- Anak merasa malu karena identitasnya dikaitkan dengan konflik orang tua.
- Adanya rasa takut untuk berinteraksi dengan guru dan teman-teman.
- Hilangnya rasa aman di lingkungan yang seharusnya melindungi siswa.
- Keputusan anak untuk berhenti total dari kegiatan belajar mengajar selama dua bulan terakhir.
“Anak saya bilang dia malu sekali. Dia tidak mau sekolah lagi karena terus-menerus dipanggil dengan nama saya di depan umum. Sebagai orang tua, hati saya hancur melihat semangat belajarnya padam begitu saja,” tutur Arsyad yang kini telah melaporkan dugaan perundungan ini ke pihak kepolisian.
Pembelaan Pihak Sekolah: Sebut Status Siswa Masih Aktif
Di sisi lain, pihak SDN 1 Banjaranyar memberikan klarifikasi yang bertolak belakang dengan klaim Arsyad. Kepala Sekolah SDN 1 Banjaranyar, Sri Umbartiningsih, dengan tegas membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan siswa tersebut. Menurutnya, hingga saat ini S masih tercatat sebagai siswa aktif di sekolahnya, meskipun status absensinya terus menunjukkan keterangan tidak hadir tanpa alasan (alpha).
“Kami tidak pernah mengeluarkan siswa tersebut. Secara administratif, S masih tercatat sebagai anak didik kami. Memang benar dia sudah tidak masuk sejak akhir Februari 2026, bertepatan dengan ramainya kabar di media sosial tersebut,” ujar Sri saat memberikan keterangan resmi.
Sri juga mengeklaim bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif melalui guru kelas untuk menjemput bola ke rumah siswa. Namun, ia menyebutkan bahwa upaya mediasi di tingkat kecamatan dan sekolah seringkali tidak dihadiri oleh pihak orang tua. Mengenai tuduhan bullying, Sri berdalih bahwa apa yang dilakukan guru adalah bentuk pembinaan, bukan perundungan.
Polemik LKS dan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Terkait substansi kritik Arsyad mengenai biaya LKS dan program Makan Bergizi Gratis, Sri Umbartiningsih memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa di SDN 1 Banjaranyar tidak ada pungutan untuk LKS karena semuanya diberikan secara gratis kepada siswa. Sementara itu, untuk program MBG, pihak sekolah hanyalah penerima manfaat.
“Sekolah tidak memiliki kewenangan penuh terkait teknis penyelenggaraan MBG. Jika ada ketidakpuasan, seharusnya disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dialamatkan kepada pihak sekolah secara langsung,” jelas Sri menutup klarifikasinya.
Proses Hukum Berjalan di Polres Pemalang
Kini, kasus ini telah memasuki ranah hukum. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan perundungan tersebut. Penyelidikan tengah dilakukan secara mendalam dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah mulai melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi. Rencana selanjutnya adalah meminta keterangan dari pihak terlapor. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional agar hak-hak anak tetap terlindungi,” tegas AKBP Rendy.
Pihak kepolisian juga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang bijak demi kebaikan mental sang anak. Namun, bagi Arsyad, prioritas utamanya adalah memastikan anaknya bisa kembali mendapatkan pendidikan tanpa rasa takut, meskipun ia terkendala masalah transportasi jika harus memindahkan S ke sekolah lain yang jauh dari rumahnya.
Kisah pilu S di Pemalang ini menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia. Pentingnya sinergi dan komunikasi yang sehat antara orang tua dan sekolah harus dikedepankan, jangan sampai ego orang dewasa mengorbankan masa depan dan kesehatan mental generasi penerus bangsa. Kita semua berharap agar S dapat segera kembali tersenyum di bangku sekolah dan mengejar cita-citanya tanpa bayang-bayang trauma.