Serangan Balik Sukur Priyanto: Prahara Dugaan Ijazah Palsu di Kursi DPRD Bojonegoro Memanas

Budi Santoso | ZonaKabar
23 Mei 2026, 13:41 WIB
Serangan Balik Sukur Priyanto: Prahara Dugaan Ijazah Palsu di Kursi DPRD Bojonegoro Memanas

ZonaKabar Panggung politik di Kabupaten Bojonegoro mendadak riuh setelah sebuah isu sensitif menerpa salah satu legislator seniornya. Sukur Priyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan publik menyusul laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap dirinya. Namun, bukannya surut, politisi yang dikenal vokal ini justru menunjukkan sikap perlawanan yang sengit dan siap melakukan serangan balik secara hukum.

Ketegangan ini bermula ketika seorang warga berinisial MH melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke aparat penegak hukum. Dalam laporannya, MH menuding bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Sukur Priyanto dalam proses administratifnya sebagai wakil rakyat terindikasi tidak sah atau palsu. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Bojonegoro yang merindukan transparansi dari para wakilnya.

Tudingan yang Menggoyang Kursi Dewan

Kasus yang menyeret nama Sukur Priyanto ini bukanlah perkara sederhana. Dalam dunia politik, integritas ijazah merupakan pilar fundamental yang menentukan legitimasi seorang pejabat publik. Jika tuduhan ini terbukti benar, konsekuensi yang dihadapi bukan hanya sekadar sanksi administratif atau pemecatan, melainkan juga ancaman pidana yang cukup berat.

Baca Juga Strategi Humanis Polres Magetan: Menghidupkan Kembali Semangat Satkamling Demi Keamanan Wilayah yang Kondusif
Strategi Humanis Polres Magetan: Menghidupkan Kembali Semangat Satkamling Demi Keamanan Wilayah yang Kondusif

Menanggapi hal tersebut, Sukur Priyanto tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang ia miliki adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Baginya, laporan yang dilayangkan oleh MH merupakan sebuah upaya pembunuhan karakter yang sengaja diembuskan untuk merusak reputasi politik yang telah ia bangun selama bertahun-tahun di DPRD Bojonegoro.

Sukur menyampaikan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun ia juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat, bukan sekadar opini atau asusmsi liar. Ia menilai tindakan MH telah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan kritik atau pengawasan terhadap pejabat publik.

Sukur Priyanto: “Buktikan atau Berhadapan dengan Hukum”

Dalam sebuah pernyataan resmi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi, Sukur Priyanto dengan nada tegas menantang pelapornya untuk membuktikan seluruh dalil yang diajukan ke pihak kepolisian. Menurutnya, dalam asas hukum pidana, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh (actori incumbit probatio).

“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” tegas Sukur dengan penuh percaya diri pada Sabtu (23/5/2026). Ia menambahkan bahwa tuduhan yang tidak berdasar telah masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik yang sangat merugikan, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi keluarga dan institusi partai yang menaunginya.

Baca Juga Misi Penyelamatan Sapeh Kerrab: Rakhmad Basuki Waspadai Ledakan Bali United di Gelora Bangkalan
Misi Penyelamatan Sapeh Kerrab: Rakhmad Basuki Waspadai Ledakan Bali United di Gelora Bangkalan

Sukur menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melancarkan fitnah. “Barang siapa yang menuduhkan atau mendalilkan, maka pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya. Ini adalah prinsip dasar agar hukum tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” imbuhnya.

Langkah Tegas Menuju Laporan Balik

Keinginan Sukur Priyanto untuk melaporkan balik MH menunjukkan bahwa dirinya merasa sangat yakin dengan keabsahan dokumen pendidikannya. Ia menyatakan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memulihkan nama baiknya. Jika nantinya pihak kepolisian menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti (SP3), maka Sukur dipastikan akan segera mempolisikan balik MH.

Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi politik kepada masyarakat agar tidak sembarangan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang valid. Di sisi lain, hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi lawan-lawan politiknya bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi intimidasi dalam bentuk apa pun. Penggunaan isu ijazah palsu memang sering kali menjadi komoditas politik yang panas, terutama menjelang kontestasi pemilihan atau saat suhu politik daerah sedang meningkat.

Baca Juga Transformasi Ikonik Kota Lama Surabaya: Pos Bloc Hadirkan Nafas Baru di Gedung Pos Kebon Rojo
Transformasi Ikonik Kota Lama Surabaya: Pos Bloc Hadirkan Nafas Baru di Gedung Pos Kebon Rojo

Sukur merasa bahwa dirinya telah menjadi korban dari narasi negatif yang sengaja diciptakan untuk menciptakan opini publik yang buruk. Oleh karena itu, melalui proses hukum balik nantinya, ia berharap kebenaran dapat terungkap secara benderang dan pihak-pihak yang mencoba bermain api dengan fitnah dapat menerima konsekuensinya.

Polda Jatim Pastikan Penyelidikan Terus Bergulir

Kasus ini kini berada di bawah penanganan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dumas tersebut dan sedang melakukan pendalaman secara intensif.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jules Abraham Abast saat memberikan konfirmasi pada Jumat (22/5/2026). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta memverifikasi dokumen-dokumen yang menjadi objek laporan.

Berdasarkan data yang dihimpun, MH secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat ini sejak 16 Maret 2026. Perjalanan kasus ini kemudian memasuki babak baru dengan diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026. Dengan adanya pelimpahan ini, penyelidikan diharapkan dapat berjalan lebih fokus dan terukur di tingkat Polda.

Baca Juga Tragedi Jalur Nasional: Kronologi Pelajar Tulungagung Tewas Terlindas Truk Tangki dalam Kecelakaan Maut
Tragedi Jalur Nasional: Kronologi Pelajar Tulungagung Tewas Terlindas Truk Tangki dalam Kecelakaan Maut

Dampak Politis dan Integritas Publik

Kasus dugaan ijazah palsu di kalangan pejabat publik selalu menarik perhatian luas karena menyentuh aspek etika dan moralitas kepemimpinan. Sebagai anggota legislatif, Sukur Priyanto memegang mandat dari rakyat. Oleh karena itu, kejelasan mengenai status pendidikannya menjadi hal yang krusial bagi publik.

Publik di Bojonegoro kini terbelah menjadi dua kubu; ada yang mendukung langkah Sukur untuk menempuh jalur hukum demi kebenaran, namun ada pula yang mendesak agar penyelidikan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada privilese jabatan. Integritas ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti proses intelektual yang harus dilalui secara sah oleh setiap calon pemimpin.

Di tengah situasi ini, stabilitas politik di Bojonegoro diharapkan tetap terjaga. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kegaduhan yang berlebihan dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja pemerintahan daerah dan fungsi pengawasan DPRD secara keseluruhan.

Menilik Konsekuensi Hukum Pemalsuan Dokumen

Secara umum, penggunaan dokumen palsu diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga Aksi Pencurian di Sidayu Gresik Terbongkar, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi di Persembunyiannya di Kediri
Aksi Pencurian di Sidayu Gresik Terbongkar, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi di Persembunyiannya di Kediri

Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pelapor dapat terjerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Dalam konteks digital, pelapor juga bisa bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarkan informasi bohong atau fitnah melalui media sosial.

Sukur Priyanto tampaknya sangat memahami celah hukum ini. Strategi “siap lapor balik” yang ia usung adalah bentuk pertahanan sekaligus serangan yang bertujuan untuk membersihkan namanya secara total di mata konstituennya. Keberaniannya menantang balik menunjukkan posisi tawar yang kuat dalam menghadapi kemelut hukum ini.

Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan terbaru dari Polda Jatim. Akankah penyelidikan ini berlanjut ke tahap penyidikan, ataukah justru berakhir dengan laporan balik dari sang legislator? Satu yang pasti, kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa pun tentang pentingnya bukti autentik dalam setiap laporan hukum dan perlunya menjaga integritas dalam setiap jengkal langkah politik.

ZonaKabar akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang sampai ke tangan pembaca. Dinamika hukum di Bojonegoro ini menjadi cermin bagi penegakan keadilan di tingkat lokal yang sering kali sarat dengan muatan kepentingan politik yang kental.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *