Skandal Culas di Purwokerto: Oknum Mandiri Taspen Kuras Tabungan Pensiunan hingga Rp 13,3 Miliar
ZonaKabar — Masa pensiun yang seharusnya menjadi waktu bagi para abdi negara untuk menikmati hari tua dengan tenang, justru berubah menjadi mimpi buruk di Kota Purwokerto. Sebuah skandal besar mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas oknum perbankan setelah seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, berinisial D, diduga melakukan aksi penipuan sistematis. Tak main-main, nilai kerugian yang diderita oleh puluhan pensiunan di Banyumas ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp 13,3 miliar.
Aksi culas yang dilakukan oleh perempuan berinisial D tersebut tidak hanya mencoreng citra lembaga keuangan tempatnya bekerja, tetapi juga menghancurkan harapan puluhan nasabah yang menggantungkan hidup pada dana pensiun mereka. Pihak bank sendiri telah mengambil langkah drastis dengan memecat sang oknum dan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat rapi.
Gelombang Laporan di Meja Penyidik Polresta Banyumas
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah satu per satu korban mulai menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan mereka. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga kuat menjadi instrumen utama pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Untuk pihak Mandiri Taspen Purwokerto memang telah melaporkan mantan karyawannya. Laporan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan baru masuk pada pekan ini,” ujar Ardi saat memberikan keterangan pers kepada media. Namun, ternyata laporan tersebut hanyalah puncak dari gunung es. Selain dari pihak internal bank, gelombang laporan juga datang langsung dari masyarakat yang merasa menjadi korban langsung dari tangan dingin pelaku.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas tengah mendalami dua laporan awal dari nasabah secara intensif. Ardi menegaskan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berarti polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur pidana dalam kasus penipuan massal ini.
Modus Operandi: Antara ‘Deposito Gaib’ dan Kredit Fiktif
Kejahatan yang dilakukan oleh D tergolong sangat rapi dan manipulatif. Ia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan bank untuk meyakinkan para pensiunan agar mau mengikuti skema keuangan yang ia tawarkan. Salah satu korban yang berani bersuara adalah Siyamto, seorang pensiunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas. Kisahnya menjadi gambaran nyata betapa licinnya modus yang digunakan pelaku.
Awalnya, Siyamto hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk keperluan pendidikan anaknya. Namun, pelaku D justru menawarkan plafon kredit yang jauh lebih besar, mencapai Rp 550 juta. Rayuan manis pun dilancarkan: Siyamto diminta mengambil kredit besar tersebut, di mana Rp 20 juta akan dicairkan tunai, sementara sisanya akan dimasukkan ke dalam rekening deposito. Pelaku berjanji bahwa bunga dari deposito tersebut nantinya akan otomatis menutupi cicilan bulanan Siyamto.
“Saya tergiur karena katanya cicilan akan aman diambil dari bunga deposito. Tapi nyatanya, dana deposito itu tidak pernah ada, sedangkan kewajiban membayar angsuran terus berjalan menagih saya. Uang yang direncanakan untuk biaya kuliah anak pun kini entah ke mana,” keluh Siyamto dengan nada penuh kekecewaan.
Berbeda dengan Siyamto, korban lain bernama Kusyanti, seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto, justru kehilangan uang tabungan murninya sebesar Rp 200 juta. Transaksi tersebut dilakukan secara formal di dalam kantor bank dan pada jam kerja resmi. Namun, uang yang ia setorkan secara tunai kepada D ternyata tidak pernah diinput ke dalam sistem perbankan. Kusyanti baru menyadari dirinya menjadi korban setelah mendengar kabar bahwa D telah mengundurkan diri secara mendadak.
DPC Peradi SAI Purwokerto Buka Posko Pengaduan
Melihat banyaknya jumlah korban yang terus bertambah, DPC Peradi SAI Purwokerto mengambil inisiatif untuk mendampingi para pensiunan yang malang ini. Djoko Susanto, selaku kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (4/6) sore, jumlah pensiunan yang mengadu telah mencapai 61 orang. Ini merupakan angka yang sangat besar untuk skala penipuan di satu kantor cabang perbankan.
“Total kerugian sementara dari 61 nasabah yang melapor kepada kami mencapai Rp 13,3 miliar. Ini adalah angka yang sangat tragis bagi para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua mereka,” kata Djoko. Ia menambahkan bahwa modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penawaran produk investasi yang sebenarnya tidak ada di katalog resmi bank, hingga manipulasi data pengajuan kredit.
Djoko juga menekankan pentingnya tanggung jawab korporasi dalam kasus ini. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan di dalam lingkungan kantor bank dan oleh karyawan aktif pada saat itu, ia mendesak pihak perbankan untuk memberikan perlindungan dan solusi konkret bagi para korban yang telah dirugikan secara finansial maupun psikologis.
Respons Bank Mandiri Taspen: Fraud dan Investigasi Internal
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, tidak menampik adanya praktik curang yang dilakukan oleh mantan anak buahnya tersebut. Melalui investigasi internal yang mendalam, ditemukan fakta bahwa D telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik perbankan secara fatal. Pelaku diketahui menjual produk-produk “bodong” dengan mencatut nama besar Bank Mandiri Taspen untuk memuluskan aksinya.
“Faktanya memang ada tindakan fraud. Pelaku memalsukan data, formulir, hingga menerbitkan surat pernyataan resmi palsu langsung kepada nasabah. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat per 1 Mei 2026,” tegas Puguh. Ia juga menyatakan empati yang mendalam kepada para nasabah yang terdampak dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Pihak bank saat ini terus melakukan pendalaman data dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memetakan berapa total pasti korban dan nilai kerugian secara keseluruhan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan di wilayah Banyumas dan sekitarnya mengenai pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah terjadinya kejahatan perbankan oleh oknum internal (insider fraud).
Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan Oknum Bank
Kasus yang menimpa puluhan pensiunan di Purwokerto ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Meskipun bertransaksi di dalam kantor bank, nasabah dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji bunga tinggi atau skema cicilan yang tidak masuk akal. Selalu pastikan setiap setoran uang mendapatkan bukti transaksi resmi yang tercatat secara digital dalam sistem perbankan, bukan sekadar surat pernyataan manual.
Pihak berwenang juga menyarankan agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya ketidaksesuaian saldo atau transaksi yang mencurigakan di rekening mereka. Dengan bergulirnya proses hukum di Polresta Banyumas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para pensiunan, dan dana yang telah dikumpulkan selama puluhan tahun bekerja dapat segera kembali ke tangan yang berhak.
Ikuti terus perkembangan kasus kriminal Banyumas ini hanya di ZonaKabar untuk mendapatkan informasi terkini dan mendalam mengenai jalannya penyidikan serta fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan nantinya.