Skandal Dukun Cabul Sukolilo: Modus Ritual Threesome dan Janji Keturunan yang Berujung Pidana

Aris Munandar | ZonaKabar
16 Mei 2026, 15:54 WIB
Skandal Dukun Cabul Sukolilo: Modus Ritual Threesome dan Janji Keturunan yang Berujung Pidana

ZonaKabar — Dunia supranatural kembali tercoreng oleh aksi bejat seorang pria di Sukolilo, Pati, yang menggunakan kedok agama dan spiritualitas untuk memuaskan nafsu birahinya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah praktik menyimpang berbalut ritual kesuburan terbongkar, melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang mampu memberikan solusi bagi pasangan yang sulit mendapatkan keturunan.

Pelaku yang diketahui berinisial AS alias Agus (42), kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korbannya. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi namun menjijikkan, yakni dengan memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang sangat mendambakan kehadiran buah hati dalam biduk rumah tangganya.

Keputusasaan Sang Korban di Balik Harapan Memiliki Momongan

Korban dalam kasus memilukan ini adalah seorang perempuan berinisial S (30), warga Sukolilo, Pati. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, S telah membangun bahtera rumah tangga bersama suaminya sejak tahun 2012 silam. Namun, selama lebih dari satu dekade pernikahan, pasangan ini belum juga dikaruniai momongan.

Baca Juga Skandal Tambang di Pegunungan Kendeng: Gunretno Bongkar Borok Perizinan dan Ancaman Krisis Ekologi
Skandal Tambang di Pegunungan Kendeng: Gunretno Bongkar Borok Perizinan dan Ancaman Krisis Ekologi

Kondisi ini ternyata menjadi beban mental yang sangat berat bagi S. Tekanan sosial dan kerinduan yang mendalam akan suara tangis bayi di rumahnya membuat S berada dalam titik terendah secara emosional. Dalam kondisi yang rapuh itulah, ia menceritakan keluh kesahnya kepada W, istri dari tersangka Agus, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Bukannya memberikan dukungan moral yang tulus, W justru menyampaikan keluhan tersebut kepada suaminya, yang kemudian merancang akal bulus untuk memperdaya S.

Siasat Licik Sang Dukun dan Manipulasi “Wangsit” Spiritual

Agus yang melihat celah dalam penderitaan S mulai menyusun skenario jahat. Ia mengklaim dirinya telah mendapatkan petunjuk atau “wangsit” dari seorang guru spiritual. Kepada istrinya, Agus meyakinkan bahwa satu-satunya cara agar S bisa segera hamil adalah dengan melakukan persetubuhan dengan dirinya. Manipulasi ini pun diteruskan oleh W kepada korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa tersangka menggunakan otoritas spiritual palsu untuk menekan korban. “Modusnya adalah dukun cabul yang korbannya merupakan pasien yang sedang berjuang memiliki keturunan. Tersangka meyakinkan korban bahwa hubungan badan tersebut adalah bagian dari ritual wajib,” ujar Kompol Dika pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga Imbas Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi, 9 Perjalanan KA Daop 6 Dibatalkan: Simak Panduan Refund Tiket Selengkapnya
Imbas Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi, 9 Perjalanan KA Daop 6 Dibatalkan: Simak Panduan Refund Tiket Selengkapnya

Ritual Menyimpang: Persetubuhan Bertiga Bersama Istri Pelaku

Kebejatan Agus tidak berhenti sampai di situ. Ia tidak hanya meminta hubungan badan biasa, melainkan mengharuskan adanya ritual threesome atau hubungan seksual bertiga yang melibatkan istrinya sendiri, W. Ritual di luar nalar ini dilakukan di rumah tersangka di wilayah Sukolilo. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada rentang waktu Mei, Juli, dan Agustus 2025.

Metode yang digunakan Agus sangat manipulatif. Ia memulai hubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu di hadapan korban. Sesaat sebelum mencapai puncak klimaks, barulah Agus beralih kepada korban S untuk menuntaskan hasratnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan merasa tertekan secara psikologis, hanya bisa pasrah menuruti perintah sang dukun palsu demi harapan semu akan kehamilan.

Dokumentasi Video dan Alibi Doa Supranatural

Selain melakukan pemerkosaan, Agus juga diketahui mendokumentasikan aksi bejatnya tersebut menggunakan kamera ponsel. Ia berdalih bahwa rekaman video tersebut diperlukan sebagai sarana ritual lanjutan. Video tersebut, menurut pengakuan Agus kepada korban, akan didoakan secara khusus agar energi spiritual dalam ritual tersebut benar-benar membuahkan hasil berupa kehamilan.

Baca Juga Tragedi Penembakan di Candisari Semarang: Kondisi Terbaru Korban dan Sisi Gelap Fenomena ‘Kreak’
Tragedi Penembakan di Candisari Semarang: Kondisi Terbaru Korban dan Sisi Gelap Fenomena ‘Kreak’

Tak hanya merekam aksinya sendiri, Agus bahkan dengan berani meminta korban mengirimkan video saat korban berhubungan intim dengan suaminya yang sah. Alibinya tetap sama: untuk didoakan. Polisi mencurigai bahwa video-video ini juga digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban agar tetap bungkam dan menuruti kemauan tersangka di kemudian hari. Praktik kriminalitas semacam ini seringkali meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Kesombongan Pelaku yang Membongkar Borok Sendiri

Kasus ini akhirnya mulai terendus pada Desember 2025. Ironisnya, rahasia gelap ini terbongkar bukan karena laporan awal korban, melainkan karena kesombongan dan kecerobohan tersangka sendiri. Saat itu, korban S memang tengah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan. Namun, kehamilan yang seharusnya menjadi kabar bahagia itu justru berubah menjadi petaka bagi Agus.

Dalam sebuah pertemuan dengan suami korban, Agus melontarkan kalimat yang sangat mencurigakan. Ia dengan pongah menyebut bahwa janin yang dikandung S memiliki kemiripan fisik dengan dirinya. “Anaknya mirip sama saya,” cetus Agus kala itu. Ucapan spontan namun penuh makna tersebut sontak memicu kecurigaan besar di hati suami korban. Setelah didesak, akhirnya S mengakui semua rangkaian ritual menyimpang yang telah ia lalui bersama Agus dan istrinya.

Baca Juga Update Tarif Listrik PLN Mei 2026: Benarkah Ada Kenaikan? Simak Rincian Lengkap dan Penjelasannya
Update Tarif Listrik PLN Mei 2026: Benarkah Ada Kenaikan? Simak Rincian Lengkap dan Penjelasannya

Penangkapan di Jepara dan Ancaman Hukuman Berat

Setelah mendapatkan pengakuan dari istrinya, suami korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Jepara pada 11 Mei 2026 tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, Agus telah mendekam di sel tahanan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat komunikasi yang memuat konten asusila tersebut. Atas tindakan bejatnya, Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang menanti Agus tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik spiritual yang meminta imbalan berupa tindakan asusila atau hal-hal yang melanggar norma hukum dan agama. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih kritis dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

Baca Juga PNS Magelang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi APAR Senilai Rp 430 Juta
PNS Magelang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi APAR Senilai Rp 430 Juta
Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *