Skandal Investasi Bodong di Banyumas: Belasan Pensiunan Jadi Korban Oknum Bank, Kerugian Tembus Rp 1,8 Miliar

Aris Munandar | ZonaKabar
31 Mei 2026, 17:43 WIB
Skandal Investasi Bodong di Banyumas: Belasan Pensiunan Jadi Korban Oknum Bank, Kerugian Tembus Rp 1,8 Miliar

ZonaKabar — Kabar memilukan datang dari lubuk hati Jawa Tengah, di mana masa tua yang seharusnya dinikmati dengan ketenangan justru berubah menjadi kemelut finansial yang menyesakkan. Belasan pensiunan di Kabupaten Banyumas kini tengah berjuang menuntut keadilan setelah menjadi korban dugaan penipuan investasi dan kredit bermodus deposito yang didalangi oleh oknum pegawai di sebuah lembaga perbankan ternama, Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Kerugian yang diderita para korban tidak main-main, mencapai angka fantastis Rp 1,8 miliar.

Tragedi ini terkuak setelah satu per satu korban mulai menyadari adanya ketidakberesan dalam transaksi perbankan yang mereka lakukan. Modus yang dijalankan terbilang sangat rapi dan memanfaatkan tingkat kepercayaan nasabah yang tinggi terhadap institusi perbankan. Para pensiunan yang menjadi sasaran empuk ini umumnya adalah mantan guru dan pegawai instansi pemerintah yang tidak menaruh curiga sedikitpun saat dilayani di dalam kantor bank resmi pada jam kerja.

Jeratan Manis Kredit Plafon Tinggi: Kisah Siyamto

Salah satu kisah yang paling menyita perhatian adalah pengalaman pahit yang dialami oleh Siyamto, seorang warga dari Kecamatan Cilongok. Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas ini pada awalnya hanya memiliki niat sederhana: mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta demi membiayai pendidikan tinggi buah hatinya. Namun, niat tulus tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pegawai berinisial D untuk melancarkan aksi fraud perbankan.

Baca Juga Drama Pelarian Pengantin Pati Berakhir di Jepara: Jejak Pelarian Menjelang Akad yang Menghebohkan Publik
Drama Pelarian Pengantin Pati Berakhir di Jepara: Jejak Pelarian Menjelang Akad yang Menghebohkan Publik

“Niat saya hanya meminjam Rp 20 juta untuk biaya kuliah anak. Tapi saat itu, oknum tersebut justru menawarkan plafon kredit hingga Rp 550 juta. Katanya, sisanya bisa dimasukkan ke dalam deposito yang bunganya otomatis akan membayar cicilan bulanan saya,” ungkap Siyamto dengan nada penuh penyesalan saat ditemui oleh tim jurnalis pada akhir pekan lalu. Tergiur dengan kemudahan yang dijanjikan, ia pun menyetujui skema tersebut tanpa menyadari bahwa itu adalah pintu masuk menuju jurang kerugian.

Realita yang dihadapi Siyamto berbanding terbalik dengan janji manis di awal. Dana yang diklaim tersimpan dalam deposito tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah bisa ia akses. Sementara itu, tagihan angsuran kredit dengan angka yang jauh di atas kemampuan finansialnya terus berjalan setiap bulan, memotong langsung gaji pensiun yang menjadi satu-satunya sumber penghidupannya. Kini, alih-alih mampu membiayai kuliah anaknya dengan tenang, Siyamto harus menanggung beban utang yang tidak pernah ia nikmati.

Uang Tabungan Seumur Hidup yang Menguap Begitu Saja

Nasib serupa namun dengan modus yang sedikit berbeda dialami oleh Kusyanti, seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto. Berbeda dengan Siyamto yang terjerat skema kredit, Kusyanti justru kehilangan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang merupakan hasil jerih payahnya menabung selama puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik. Kepercayaan Kusyanti runtuh seketika saat mengetahui uang yang ia setorkan secara resmi di meja teller bank tidak pernah masuk ke dalam sistem pencatatan rekeningnya.

Baca Juga Skandal Dukun Cabul Sukolilo: Modus Ritual Threesome dan Janji Keturunan yang Berujung Pidana
Skandal Dukun Cabul Sukolilo: Modus Ritual Threesome dan Janji Keturunan yang Berujung Pidana

“Saya datang ke bank pada Mei 2025, masih dalam jam kerja resmi. Saya dilayani oleh si D ini layaknya nasabah biasa. Saya setor tunai Rp 200 juta untuk disimpan. Namun belakangan, saat saya cek, saldo itu tidak ada,” tutur Kusyanti dengan suara bergetar. Kepedihan semakin terasa saat ia mengetahui bahwa oknum berinisial D tersebut telah mengundurkan diri atau resign dari bank. Upayanya untuk menarik kembali uang tersebut selalu dijawab dengan instruksi untuk bersabar menunggu hasil investigasi yang tidak pasti.

Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya nasabah pensiunan terhadap praktik-praktik curang yang dilakukan oleh oknum internal perbankan. Rasa percaya yang besar terhadap atribut resmi kantor bank seringkali membuat nasabah abai terhadap prosedur keamanan ganda yang seharusnya dilakukan dalam setiap transaksi keuangan.

Langkah Hukum dan Dugaan Kejahatan Sistematis

Menanggapi situasi yang kian memanas, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 13 orang yang resmi mengadu. Pihaknya menduga kuat bahwa angka ini hanyalah puncak gunung es, dan diperkirakan masih ada korban lain yang belum berani bersuara. Djoko menyoroti adanya ketidaklaziman dalam proses pencairan kredit yang dilakukan oleh oknum tersebut, di mana dana bisa cair hanya dalam hitungan jam tanpa prosedur verifikasi yang ketat.

Baca Juga Milo Masih Tak Percaya Persis Solo Terjerembab ke Jurang Degradasi: Sebuah Tragedi bagi Kota yang Memiliki Segalanya
Milo Masih Tak Percaya Persis Solo Terjerembab ke Jurang Degradasi: Sebuah Tragedi bagi Kota yang Memiliki Segalanya

“Prosesnya sangat tidak wajar. Datang, ditawari, tanda tangan, lalu uang cair hari itu juga. Ini menunjukkan adanya celah keamanan yang sangat serius atau mungkin keterlibatan pihak lain yang lebih luas,” tegas Djoko. Para korban yang rata-rata berasal dari kalangan pensiunan guru dan pegawai kementerian ini mengaku awam dengan teknologi perbankan modern, sehingga mereka sepenuhnya bergantung pada arahan petugas bank.

Sebagai langkah konkret, tim hukum berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena dinilai sudah menyentuh ranah tindak pidana perbankan dan kejahatan siber. Selain itu, mereka juga menuntut pemblokiran pemotongan gaji pensiun para korban yang saat ini masih terus berjalan secara otomatis untuk membayar cicilan kredit yang dianggap sebagai hasil penipuan tersebut.

Tanggapan Bank Mandiri Taspen: Pengakuan Adanya Fraud

Di sisi lain, pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto tidak menampik adanya praktik kotor yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya tindakan penyalahgunaan aturan perbankan yang dilakukan oleh oknum berinisial D. Menurut hasil investigasi internal, D diketahui melakukan pemalsuan sejumlah dokumen dan formulir resmi bank.

Baca Juga Brebes Cetak Sejarah Baru: Inovasi Jejaring Pariwara Antikorupsi Resmi Mengudara di Hari Kebangkitan Nasional
Brebes Cetak Sejarah Baru: Inovasi Jejaring Pariwara Antikorupsi Resmi Mengudara di Hari Kebangkitan Nasional

“Oknum tersebut memalsukan data, surat-surat, dan menjual produk yang sebenarnya tidak ada dalam portofolio Bank Mandiri Taspen. Ia menggunakan branding perusahaan untuk meyakinkan korban,” jelas Puguh. Ia juga menegaskan bahwa pihak bank telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan D terhitung sejak 1 Mei 2026. Meski demikian, pihak bank masih terus mendalami total kerugian pasti dan jumlah korban yang terdampak secara menyeluruh.

Puguh menyatakan rasa empati dan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa para nasabahnya. Ia berjanji akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian guna menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya. Namun, bagi para pensiunan, permintaan maaf saja tidak cukup; mereka menuntut pengembalian hak-hak finansial mereka yang kini lenyap akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Pelajaran Berharga bagi Masyarakat Luas

Kasus di Banyumas ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama para lansia, untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Diperlukan edukasi finansial yang lebih masif agar nasabah memahami bahwa setiap transaksi perbankan harus didukung dengan bukti cetak sistem yang sah, bukan sekadar surat pernyataan pribadi dari oknum pegawai.

Baca Juga Babak Pamungkas Skandal Korupsi Rp 1,3 Triliun: Menanti Ketukan Palu Hakim untuk Duo Bos Sritex
Babak Pamungkas Skandal Korupsi Rp 1,3 Triliun: Menanti Ketukan Palu Hakim untuk Duo Bos Sritex

Diharapkan, pihak otoritas jasa keuangan (OJK) juga turun tangan untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal di lembaga perbankan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. Nasib belasan pensiunan di Banyumas kini bergantung pada proses hukum yang adil, agar sisa hari tua mereka tidak lagi dibayangi oleh jeratan utang yang menyengsarakan.

Aris Munandar

Aris Munandar

Jurnalis senior dengan spesialisasi berita regional dan kebijakan publik. Fokus pada isu sosial di wilayah Jawa Tengah.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *