Sengketa Lahan Berujung Segel: Menguak Akar Konflik Kantor Desa Lambang Kuning di Probolinggo

Budi Santoso | ZonaKabar
05 Mei 2026, 19:41 WIB
Sengketa Lahan Berujung Segel: Menguak Akar Konflik Kantor Desa Lambang Kuning di Probolinggo

ZonaKabar — Suasana di Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mendadak mencekam dan penuh tanda tanya. Pintu gerbang dan akses utama menuju pusat pelayanan masyarakat, yakni kantor desa setempat, kini tertutup rapat dengan segel yang dipasang secara paksa. Bukan oleh pihak berwajib, melainkan oleh sembilan orang ahli waris yang mengklaim atas kepemilikan tanah di mana bangunan pemerintahan itu berdiri kokoh selama puluhan tahun.

Aksi penyegelan ini bukanlah sebuah drama tanpa naskah. Ini adalah puncak dari gunung es kegelisahan yang telah membeku selama puluhan tahun, berakar dari sejarah panjang perjanjian masa lalu yang dianggap tidak lagi berpihak pada keadilan bagi keluarga ahli waris. Konflik ini menyoroti betapa peliknya persoalan sengketa tanah di tingkat akar rumput yang seringkali luput dari perhatian serius pemerintah daerah hingga akhirnya meledak menjadi aksi penutupan fasilitas publik.

Jejak Sejarah Tukar Guling Tahun 1964

Persoalan ini bermula dari memori kolektif keluarga besar Purnomo, salah satu perwakilan ahli waris yang kini berdiri paling depan menuntut haknya. Menurut Purnomo, tanah yang kini digunakan sebagai lokasi Kantor Desa Lambang Kuning merupakan tanah peninggalan leluhurnya, tepatnya atas nama neneknya. Secara historis, lahan tersebut memang pernah masuk dalam skema tukar guling dengan pihak pemerintah desa pada tahun 1964 silam.

Baca Juga BFI Finance Akhirnya Buka Suara Terkait Polemik Penarikan Paksa Lexus Rp 1,3 Miliar di Surabaya
BFI Finance Akhirnya Buka Suara Terkait Polemik Penarikan Paksa Lexus Rp 1,3 Miliar di Surabaya

Namun, seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan di tingkat desa, komitmen dalam perjanjian tersebut mulai terasa kabur. Pihak keluarga merasa tanah pengganti atau yang sering disebut sebagai “tanah bengkok” justru mulai direbut kembali secara sepihak oleh desa. Hal inilah yang menjadi pemantik utama kemarahan sembilan keluarga ahli waris tersebut.

“Tanah yang ditempati kantor desa itu milik keluarga saya, sah atas nama nenek saya. Memang benar ada proses tukar guling di masa lalu, namun realitanya sekarang, tanah pengganti yang seharusnya menjadi milik kami justru diambil alih lagi oleh desa. Ini sangat tidak adil bagi kami yang sudah menunggu kepastian selama bertahun-tahun,” ungkap Purnomo dengan nada getir saat ditemui tim ZonaKabar di lokasi kejadian pada Selasa (5/5/2026).

Kekecewaan yang Memuncak: Dari Pohon Sengon hingga Janji Palsu

Bagi keluarga Purnomo, kerugian yang mereka alami bukan sekadar kehilangan sepetak tanah, melainkan juga kerugian ekonomi yang nyata. Di atas lahan bengkok seluas 7.000 meter persegi yang seharusnya mereka kelola, pihak keluarga telah menanam berbagai komoditas seperti sengon, jagung, hingga padi. Harapannya, hasil panen tersebut bisa menopang ekonomi sembilan keluarga besar yang terlibat.

Baca Juga Rahasia Weton Senin Kliwon 18 Mei 2026: Menelisik Watak dan Filosofi di Balik Kalender Jawa
Rahasia Weton Senin Kliwon 18 Mei 2026: Menelisik Watak dan Filosofi di Balik Kalender Jawa

Nasib malang justru menimpa mereka ketika pohon sengon yang mereka tanam telah mencapai usia produktif. Purnomo menceritakan bahwa pohon-pohon sengon tersebut sebenarnya sudah laku terjual senilai Rp 50 juta, bahkan pihak pembeli telah memberikan uang muka sebesar Rp 15 juta. Namun, transaksi itu hancur berantakan setelah pihak kepala desa melakukan penebangan secara sepihak terhadap pohon-pohon tersebut.

“Kami terpaksa mengembalikan uang muka itu karena pohonnya ditebang oleh kepala desa. Bayangkan betapa kecewanya kami. Sudah tanah penggantinya diganggu, hasil keringat kami pun seolah-olah tidak dihargai,” lanjutnya. Hal-hal seperti inilah yang memperkeruh suasana di Probolinggo, khususnya di wilayah Lumbang, di mana koordinasi antara aparat desa dan warga seolah terputus.

Kegagalan Musyawarah dan Hilangnya Kepastian Hukum

Upaya untuk menyelesaikan konflik ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi. Purnomo menyebutkan bahwa rencana musyawarah desa sudah digaungkan sejak tahun 2025. Namun, hingga kalender berganti ke tahun 2026, janji tinggal janji. Tidak ada pertemuan resmi yang membuahkan solusi konkret. Absennya langkah diplomasi ini membuat para ahli waris merasa dipermainkan oleh birokrasi tingkat desa.

Baca Juga Skandal Besar Joki UTBK Surabaya: Jaringan Elit Berusia 9 Tahun yang Melibatkan Dokter dan Mahasiswa Cumlaude
Skandal Besar Joki UTBK Surabaya: Jaringan Elit Berusia 9 Tahun yang Melibatkan Dokter dan Mahasiswa Cumlaude

Luas tanah yang disengketakan mencapai sekitar 7.000 meter persegi. Angka yang cukup signifikan untuk ukuran lahan produktif di desa. Purnomo juga menambahkan bahwa dokumen perjanjian tukar guling ini sebenarnya sudah mengalami beberapa kali pembaharuan setiap kali ada pergantian kepala desa. Perjanjian terakhir bahkan sempat ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat saat ini serta diketahui oleh pihak kecamatan. Namun, kekuatan hukum di atas kertas tersebut seolah tumpul dalam implementasinya di lapangan.

Penyegelan kantor desa dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menarik perhatian otoritas yang lebih tinggi. “Kami tidak mau lagi ada tukar guling yang terus-menerus berubah aturannya. Jika pemerintah daerah serius, silakan dibeli saja tanah ini secara sah. Jika tidak, kantor desa harus dipindah. Kami tidak mau masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan bagi anak cucu kami nantinya,” tegas Purnomo.

Respon Kepolisian dan Dampak Terhadap Pelayanan Publik

Aksi penyegelan ini tentu saja membawa dampak langsung pada aktivitas administrasi desa. Warga yang hendak mengurus surat-menyurat atau keperluan birokrasi lainnya terpaksa harus gigit jari karena gerbang kantor yang terkunci rapat. Pihak kepolisian dari Polres Probolinggo pun segera turun tangan untuk melakukan pengamanan dan mencoba mendinginkan suasana.

Baca Juga Skandal Sel Sultan Lapas Blitar Terungkap: Gebrakan 15 Hari Kalapas Baru Bongkar Bisnis Kamar Mewah Rp 100 Juta
Skandal Sel Sultan Lapas Blitar Terungkap: Gebrakan 15 Hari Kalapas Baru Bongkar Bisnis Kamar Mewah Rp 100 Juta

Kasi Humas Polres Probolinggo, AKP Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah berupaya memfasilitasi komunikasi antara pihak ahli waris dengan pemerintah desa Lambang Kuning. Pemerintahan desa diharapkan segera membuka ruang dialog yang jujur agar pelayanan publik tidak terus-menerus lumpuh.

“Benar, telah terjadi penyegelan Kantor Desa Lambang Kuning oleh pihak ahli waris terkait masalah sengketa lahan. Pemicunya memang karena belum terlaksananya musyawarah yang telah direncanakan sebelumnya. Saat ini kami bersama instansi terkait sedang melakukan koordinasi intensif,” jelas AKP Merdhania. Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak bisa menahan diri dari tindakan anarkis dan lebih mengedepankan jalur mediasi demi kepentingan bersama.

Menanti Solusi Permanen dari Pemerintah Daerah

Kasus di Desa Lambang Kuning ini menjadi cermin retak bagi tata kelola administrasi pertanahan desa di Indonesia. Masalah tukar guling yang dilakukan puluhan tahun silam tanpa dokumentasi yang kuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Jika tidak segera ditangani dengan solusi yang adil, ahli waris akan terus merasa terpinggirkan di tanah kelahiran mereka sendiri.

Baca Juga Menakar Urgensi Ekspansi Trans Jatim di Koridor Soekarno-Hatta Malang: Evaluasi Mendalam Demi Efisiensi
Menakar Urgensi Ekspansi Trans Jatim di Koridor Soekarno-Hatta Malang: Evaluasi Mendalam Demi Efisiensi

Masyarakat Desa Lambang Kuning kini hanya bisa menunggu. Apakah pemerintah Kabupaten Probolinggo akan turun tangan langsung untuk melakukan mediasi atau bahkan melakukan pembebasan lahan secara resmi guna menyelamatkan kantor desa tersebut? Ataukah penyegelan ini akan bertahan lama hingga jalur hukum di pengadilan memutuskan siapa pemegang hak yang sebenarnya? Satu yang pasti, keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak rakyat kecil yang telah lama bersabar menanti kepastian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kepala Desa Lambang Kuning terkait aksi penebangan pohon dan penolakan musyawarah yang dituduhkan oleh pihak ahli waris. Situasi di lokasi masih dipantau oleh aparat keamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Budi Santoso

Budi Santoso

Pengamat dinamika perkotaan yang aktif meliput perkembangan ekonomi dan infrastruktur di area Jawa Timur dan Jawa Barat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *