Tragedi Berdarah di Sencaki: Terungkapnya Sosok AR, Residivis Narkoba dan Buron Curanmor di Balik Aksi Pembunuhan Sadis
ZonaKabar — Kota Surabaya kembali diguncang oleh aksi kriminalitas jalanan yang berakhir tragis. Kali ini, kawasan Jalan Sencaki menjadi saksi bisu sebuah peristiwa penghilangan nyawa yang dilakukan secara sadis oleh seorang pria berinisial AR (55). Pelaku, yang ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai residivis kasus narkotika sekaligus buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat setelah pelariannya berakhir di tangan pihak kepolisian.
Pelarian Berakhir di Sampang, Madura
Setelah melakukan aksi pembunuhan pada Kamis pagi yang kelabu di Jalan Sencaki RT 4, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, AR sempat mencoba menghilangkan jejak. Namun, gerak cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengendus keberadaannya. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus tersangka di persembunyiannya yang berlokasi di Kampung Murtopo, Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan ini mengakhiri spekulasi warga mengenai siapa dalang di balik tewasnya MJ (57), pria yang ditemukan tergeletak bersimbah darah tidak jauh dari rumah keluarganya. AR, yang tercatat sebagai penghuni Rusun Sombo, tidak berkutik saat petugas mengepungnya. Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal kekerasan di wilayah hukum Surabaya.
Motif di Balik Amarah: Pelecehan Sang Adik
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa aksi nekat AR bukan dipicu oleh masalah asmara pribadi, melainkan sebuah bentuk dendam yang membara demi membela kehormatan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku naik pitam setelah mendengar kabar bahwa adik kandung perempuannya menjadi korban pelecehan oleh MJ.
“Korban diduga berusaha melecehkan adik tersangka dengan cara meraba-raba dan melontarkan kata-kata yang sangat tidak senonoh. Hal inilah yang memicu emosi tersangka hingga ia gelap mata dan memutuskan untuk mencari korban,” jelas Kombes Luthfie. Luka batin yang dirasakan keluarga tersangka berubah menjadi aksi balas dendam yang fatal, sebuah pengingat betapa rawannya konflik sosial yang diselesaikan dengan jalan kekerasan.
Kronologi Pencarian: Tiga Kali Percobaan Sebelum Eksekusi
Kemarahan AR tidak muncul secara spontan dalam satu waktu. Ia diketahui sempat melakukan pencarian terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang biasa digunakan MJ untuk berkumpul. Pada pencarian pertama sekitar pukul 04.00 WIB, AR tidak menemukan sosok MJ. Meski sempat kembali ke rumah, rasa dendamnya tidak kunjung padam. Ia kembali mencari satu jam kemudian, namun hasilnya tetap nihil.
Puncak emosinya terjadi pada pencarian ketiga, tepatnya pukul 05.50 WIB. Pada saat itu, AR sudah membekali dirinya dengan senjata tajam jenis pisau. Niat untuk mencelakai korban sudah bulat. Ketika melihat MJ berada di lokasi tongkrongan, AR langsung menghampirinya. Cekcok mulut sempat terjadi antara keduanya, yang kemudian berakhir dengan serangan membabi buta dari pihak AR.
Detik-Detik Serangan Sadis yang Merenggut Nyawa
Serangan yang dilakukan AR tergolong sangat brutal. Tanpa ampun, tersangka melayangkan bacokan yang pertama kali mengenai leher sebelah kiri korban. Tak berhenti di situ, AR kembali mengayunkan pisaunya ke arah kepala korban. Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, AR melakukan serangan pamungkas dengan menusuk tubuh MJ dengan tenaga penuh.
Hasil autopsi menunjukkan betapa mengerikannya luka yang diderita korban. Tusukan yang dilakukan AR menembus hingga ke jantung, menyebabkan pendarahan hebat yang tidak bisa tertolong lagi. MJ dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya yang berdomisili tak jauh dari tempat kejadian perkara pembunuhan di Surabaya tersebut.
Pengaruh Narkoba: Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Ada fakta mengejutkan yang terungkap dalam proses penyidikan. AR ternyata merupakan seorang pecandu berat narkotika yang sulit lepas dari jerat barang haram tersebut. Meskipun sebelumnya ia pernah divonis delapan tahun penjara karena kasus narkoba, pengalaman di balik jeruji besi rupanya tidak membuat AR jera. Setelah bebas, ia justru semakin aktif mengonsumsi sabu secara rutin.
“Tersangka mengaku hampir setiap hari mengonsumsi sabu dengan membeli paket hemat seharga Rp 200 ribu. Bahkan, saat melakukan pembunuhan tersebut, AR diduga baru saja selesai mengonsumsi sabu,” tambah Kombes Luthfie. Pengaruh zat adiktif ini diduga kuat menjadi faktor yang mengamplifikasi agresivitas dan keberanian AR dalam melakukan aksi penusukan yang mematikan.
Sosok Residivis dan Buron Kasus Curanmor
Selain kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba, AR ternyata juga menjadi target operasi kepolisian dalam kasus lain. Ia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penadahan kendaraan hasil curanmor. Keterlibatannya terungkap setelah tersangka utama curanmor yang ditangkap seminggu sebelumnya menyebut nama AR sebagai orang yang menampung motor-motor curian tersebut.
Polisi kini tengah mendalami jaringan penadahan yang dilakukan oleh AR. Beberapa unit sepeda motor yang sempat dijual oleh AR kepada pihak lain kini sedang dilacak keberadaannya untuk disita dan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Hal ini menambah daftar panjang catatan kriminal AR yang menjadikannya sebagai sosok berbahaya di lingkungan masyarakat.
Langkah Hukum dan Pasal yang Menjerat
Atas rentetan aksi kejahatannya, AR kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Polisi tidak hanya fokus pada kasus pembunuhan, tetapi juga akan memproses tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta keterlibatannya dalam jaringan curanmor. Tim penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba bekerja sama untuk memastikan seluruh berkas perkara AR lengkap dan dapat diajukan ke persidangan dengan tuntutan maksimal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh AR, mencakup tindak pidana terhadap nyawa orang lain dengan pemberatan.
Harapan Masyarakat Akan Keamanan
Peristiwa tragis di Sencaki ini menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap residivis dan penanganan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif. Masyarakat berharap agar kepolisian terus melakukan patroli intensif, terutama di kawasan yang rawan terjadi konflik dan peredaran gelap narkoba, guna mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan.
Kini, AR hanya bisa meratapi perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, keluarga korban MJ berharap keadilan dapat ditegakkan setinggi-tingginya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kombinasi antara dendam, pengaruh narkoba, dan rekam jejak kriminal adalah racun mematikan yang dapat menghancurkan kehidupan dalam sekejap mata.